Selamat Datang di Website Resmi

LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi)

Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral

Uji Kompetensi
Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral (SMBDF)

Uji Kompetensi Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral (SMBDF) adalah proses penilaian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK SMBDF) untuk mengukur kemampuan dan keterampilan peserta dalam bidang seni merangkai bunga.

LSK SMBDF merupakan lembaga resmi di bawah Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta lembaga kursus, pelatihan, maupun masyarakat umum yang belajar secara mandiri.

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Jl. Korawa No. 3 Pamoyanan, Cicendo
Bandung, Jawa Barat

Telp: 0877-2518-8883
Email: [email protected]

Jl. Baruk Tengah I No.40 Blok AA-63.
Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya, East Java 60298

Telp: 0811-3171-65
Email: [email protected]

The Bellezza Shopping Arcade Lt. 1 Mall No. 19
Jl. Letjen Soepeno No.34
Permata Hijau, Jakarta Selatan

Telp: 0851-013-55572
Email: [email protected]

Tanggal Ujian: 17 Juli 2024

Jl. Gatot Subroto Barat no.411, Padangsambian Kaja,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Bali, 80117

Telp: 0899-0120-999 / 0811-3978-114
Email: [email protected]

advanced divider

Jadwal Ujian Kompetensi 

TUK Intuition Floral Art Studio

Selasa, 20 Januari 2026

TUK Cumbacitta

Rabu, 03 Desember 2025

LSK SMBDF

Kurikulum Jenjang III

Pada Jenjang 3, peserta Uji Kompetensi diharapkan dapat memahami teori 15 pola Rangkaian Dasar serta dapat membuat rangkaian setangkai bunga mawar, rangkaian bulat dan rangkaian segitiga.

Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi

Untuk Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi Nanti akan di sesuaikan dengan JUKNIS dan POB

1. Persiapan UJK-PKPI
  • Menyiapkan dan menetapkan materi Uji Kompetensi
  • Menyiapkan dan menetapkan jadwal Uji Kompetensi
  • Menunjuk Tempat Uji Kompetensi
  • Menyiapkan Penguji Uji Kompetensi
  • Menyiapkan rencana biaya Uji Kompetensi
2. Pelaksanaan Uji Kompetensi
  • Peserta
  • Penetapan Peserta
  • Bentuk dan Lama Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar
  • Jadwal Uji Kompetensi
3. Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi
  • Peserta Uji Kompetensi mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi
  • TUK mendaftarkan peserta Uji Kompetensi ke LSK
  • LSK menugaskan penguji untuk melakukan Uji Kompetensi di TUK
  • Penguji melakukan pengujian kepada peserta Uji Kompetensi
  • Penilaian Hasil Ujian dan Pengiriman Hasil Ujian ke LSK
  • Peserta UJK-PKPI yang tidak lulus dapat mengikuti UJK-PKPI kembali dengan proses pendaftaran seperti diawal
  • LSK Menetapkan kompetensi Peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan ke TUK dan tembusan kepada Direktorat Jenderal Vokasi
  • LSK menulis dan Menandatangani sertifikat Kompetensi
  • LSK menyerahkan sertifikat kompetensi kepada peserta uji kompetensi melalui TUK
  • Direktorat Jenderal Vokasi, Direktorat Kursus dan Pelatihan KEMDIKBUDRISTEK RI melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi di TUK
  • Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi di TUK
  •  
4. Penilaian Uji Kompetensi

Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu uji tertulis dan ujian praktek dengan menggunakan acuan kriteria (criterion reference). Untuk menyatakan bahwa hasil uji kompetensi kompeten atau tidak/belum kompeten, maka penilaian hasil uji tertulis dan uji praktik pada Uji Kompetensi pengelola kursus dan pelatihan Indonesia didasarkan pada skor dan bobot dari setiap unit kompetensi yang diujikan dengan pembagian bobot :

  • Uji Tertulis (pilihan ganda) = 30 %
  • Uji Praktek = 70 %
5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi
  • Peserta Uji Kompetensi yang kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi
  • Sertifikat dikeluarkan setelah SK Uji Kompetensi dikeluarkan
  • Sertifikat dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD dengan blangko garuda
  • Sertifikat di cetak oleh LSK dan ditanda tangani oleh Ketua LSK dan ketua Bidang Sertifikasi/ Penguji
  • Sertifikat diserahkan oleh LSK kepada TUK dan diberikan kepada Peserta didik
6. Kegiatan Pendukung Uji Kompetensi

Kegiatan UJK-PKPI perlu didukung dengan persiapan yang mantap pada berbagai komponen terkait, yaitu:

  • Sosialisasi UJK-PKPI
  • Pelatihan Penyusunan materi Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia
  • Pelatihan Warga Belajar Perhotelan Kapal Pesiar