Selamat Datang di Website Resmi
LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi)
Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral
Uji Kompetensi
Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral (SMBDF)
Uji Kompetensi Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral (SMBDF) adalah proses penilaian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK SMBDF) untuk mengukur kemampuan dan keterampilan peserta dalam bidang seni merangkai bunga.
LSK SMBDF merupakan lembaga resmi di bawah Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta lembaga kursus, pelatihan, maupun masyarakat umum yang belajar secara mandiri.
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Jl. Baruk Tengah I No.40 Blok AA-63.
Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya, East Java 60298
Telp: 0811-3171-65
Email: [email protected]
The Bellezza Shopping Arcade Lt. 1 Mall No. 19
Jl. Letjen Soepeno No.34
Permata Hijau, Jakarta Selatan
Telp: 0851-0135-5572
Email: [email protected]
Jl. Gatot Subroto Barat no.411, Padangsambian Kaja,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Bali, 80117
Telp: 0899-0120-999 / 0811-3978-114
Email: [email protected]
LSK SMBDF
Kurikulum Jenjang III
Pada Jenjang 3, peserta Uji Kompetensi diharapkan dapat memahami teori 15 pola Rangkaian Dasar serta dapat membuat rangkaian setangkai bunga mawar, rangkaian bulat dan rangkaian segitiga.
Tips Belajar sesuai SKL SMBDF Jenjang III
Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi
Untuk Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi Nanti akan di sesuaikan dengan JUKNIS dan POB
- Menyiapkan dan menetapkan materi Uji Kompetensi
- Menyiapkan dan menetapkan jadwal Uji Kompetensi
- Menunjuk Tempat Uji Kompetensi
- Menyiapkan Penguji Uji Kompetensi
- Menyiapkan rencana biaya Uji Kompetensi
- Peserta
- Penetapan Peserta
- Bentuk dan Lama Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar
- Jadwal Uji Kompetensi
- Peserta Uji Kompetensi mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi
- TUK mendaftarkan peserta Uji Kompetensi ke LSK
- LSK menugaskan penguji untuk melakukan Uji Kompetensi di TUK
- Penguji melakukan pengujian kepada peserta Uji Kompetensi
- Penilaian Hasil Ujian dan Pengiriman Hasil Ujian ke LSK
- Peserta UJK-PKPI yang tidak lulus dapat mengikuti UJK-PKPI kembali dengan proses pendaftaran seperti diawal
- LSK Menetapkan kompetensi Peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan ke TUK dan tembusan kepada Direktorat Jenderal Vokasi
- LSK menulis dan Menandatangani sertifikat Kompetensi
- LSK menyerahkan sertifikat kompetensi kepada peserta uji kompetensi melalui TUK
- Direktorat Jenderal Vokasi, Direktorat Kursus dan Pelatihan KEMDIKBUDRISTEK RI melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi di TUK
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi di TUK
Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu uji tertulis dan ujian praktek dengan menggunakan acuan kriteria (criterion reference). Untuk menyatakan bahwa hasil uji kompetensi kompeten atau tidak/belum kompeten, maka penilaian hasil uji tertulis dan uji praktik pada Uji Kompetensi pengelola kursus dan pelatihan Indonesia didasarkan pada skor dan bobot dari setiap unit kompetensi yang diujikan dengan pembagian bobot :
- Uji Tertulis (pilihan ganda) = 30 %
- Uji Praktek = 70 %
- Peserta Uji Kompetensi yang kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi
- Sertifikat dikeluarkan setelah SK Uji Kompetensi dikeluarkan
- Sertifikat dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD dengan blangko garuda
- Sertifikat di cetak oleh LSK dan ditanda tangani oleh Ketua LSK dan ketua Bidang Sertifikasi/ Penguji
- Sertifikat diserahkan oleh LSK kepada TUK dan diberikan kepada Peserta didik
Kegiatan UJK-PKPI perlu didukung dengan persiapan yang mantap pada berbagai komponen terkait, yaitu:
- Sosialisasi UJK-PKPI
- Pelatihan Penyusunan materi Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia
- Pelatihan Warga Belajar Perhotelan Kapal Pesiar